RAKYATSATU.COM, TORAJA - Kasus pengancaman dan pemerasan melalui media sosial, kembali terjadi. Kali ini korbannya merupakan seorang wanita cantik asal Toraja.
Korban dengan inisial YM ini diancam akan disebar fotonya yang tidak senonoh (bugil) di media sosial oleh sebuah akun di facebook. Tentu saja, aksi nekat dari akun ini sangat meresahkan hati YM.
Tak mau dihantui terus dengan hal ini, YM pun melaporkannya ke Polres Tana Toraja untuk ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Tana Toraja AKP Jon Paerunan membenarkan pelaporan YM ini. Kasus yang masuk dalam undang-undang ITE ini sementara diproses oleh penyidik, dengan ancaman hukuman pasal 27 UU ITE, sekurang-kurangnya 4 tahun kurungan penjara.
YM yang diketahui bekerja di salah satu salon di Makale, yang juga penyanyi dangdut Toraja ini, dikabarkan jika tak menyerahkan sejumlah uang kepada akun tersebut, maka dalam waktu yang tak lama lagi fotonya akan menjadi konsumsi publik. (Kris)
Korban dengan inisial YM ini diancam akan disebar fotonya yang tidak senonoh (bugil) di media sosial oleh sebuah akun di facebook. Tentu saja, aksi nekat dari akun ini sangat meresahkan hati YM.
Tak mau dihantui terus dengan hal ini, YM pun melaporkannya ke Polres Tana Toraja untuk ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Tana Toraja AKP Jon Paerunan membenarkan pelaporan YM ini. Kasus yang masuk dalam undang-undang ITE ini sementara diproses oleh penyidik, dengan ancaman hukuman pasal 27 UU ITE, sekurang-kurangnya 4 tahun kurungan penjara.
YM yang diketahui bekerja di salah satu salon di Makale, yang juga penyanyi dangdut Toraja ini, dikabarkan jika tak menyerahkan sejumlah uang kepada akun tersebut, maka dalam waktu yang tak lama lagi fotonya akan menjadi konsumsi publik. (Kris)