RAKYATSATU.COM, BONE - Hs (9) murid SD alamat Jl Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang Timur hanya bisa meratapi dan menangisi nasibnya. Pasalnya, ia telah digagahi tiga lelaki di tempat dan waktu yang berbeda.
Hal itu terungkap saat Hs didampingi oleh guru dan orang tuanya melaporkan kejadian perbuatan cabul terhadap dirinya. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku terhadap anaknya dan akan mencari ketiga pelaku.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muh Arif, SH bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone yang dipimpin Ipda Syafriadi, SE mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis, 15 Februari 2018.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, S.Ik dalam jumpa persnya, Sabtu (17/02) di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso Watampone menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan dan diancam hukuman minimal lima belas (15) tahun penjara.
Adapun ketiga pelaku yakni
1. TAIPA, Umur 60 tahun, Pek Buruh Pelabuhan, Alamat Jln. Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
( Laporan Polisi No. LP/95/II/2018 /SPKT/RES BONE, Tgl Februari 2018)
2. RABANG, Umur 65 tahun, Pek. Petani, Alamat BTN Amanda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
( Laporan Polisi No. LP/96/II/2018 /SPKT/RES BONE, Tgl Februari 2018 )
3.) TOMY Bin SANI , Umur 13 tahun, Pek. Tidak ada, Alamat Jl. Sungai Limboto kel. Ta kec. Tanete riattang kab. Bone.
( LaporanPolisi No. LP/97/II/2018 /SPKT/RES BONE, Tgl Februari 2018)
"Ketiganya diduga menyetubuhi korban di tempay dan waktu yang berbeda sehingga dibuatkan tiga (3) LP," ujar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Kini ketiga pelaku di amankan di Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rasul)
Hal itu terungkap saat Hs didampingi oleh guru dan orang tuanya melaporkan kejadian perbuatan cabul terhadap dirinya. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku terhadap anaknya dan akan mencari ketiga pelaku.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muh Arif, SH bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone yang dipimpin Ipda Syafriadi, SE mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Kamis, 15 Februari 2018.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, S.Ik dalam jumpa persnya, Sabtu (17/02) di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso Watampone menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan dan diancam hukuman minimal lima belas (15) tahun penjara.
Adapun ketiga pelaku yakni
1. TAIPA, Umur 60 tahun, Pek Buruh Pelabuhan, Alamat Jln. Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
( Laporan Polisi No. LP/95/II/2018 /SPKT/RES BONE, Tgl Februari 2018)
2. RABANG, Umur 65 tahun, Pek. Petani, Alamat BTN Amanda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
( Laporan Polisi No. LP/96/II/2018 /SPKT/RES BONE, Tgl Februari 2018 )
3.) TOMY Bin SANI , Umur 13 tahun, Pek. Tidak ada, Alamat Jl. Sungai Limboto kel. Ta kec. Tanete riattang kab. Bone.
( LaporanPolisi No. LP/97/II/2018 /SPKT/RES BONE, Tgl Februari 2018)
"Ketiganya diduga menyetubuhi korban di tempay dan waktu yang berbeda sehingga dibuatkan tiga (3) LP," ujar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Kini ketiga pelaku di amankan di Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rasul)