Beberapa Alat peraga yang masih terpampang di Kabupaten Soppeng
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, di Kabupaten Soppeng hingga kini, Kamis (15/02), belum juga dilakukan penertiban.
Ditanya terkait hal itu, Komisioner KPU Soppeng Marwis mengatakan, penertiban APK yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa dalam pasal 70, APK para Paslon dicetak oleh KPU Provinsi dari hasil desain Paslon.
"Penertiban APK semestinya dilakukan oleh Tim dari Paslon itu sendiri, jika tidak dilakukan maka Panwaslu berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Menurutnya, Wilayah KPU hanya meneruskan temuan yang bersifat pelanggaran administrasi termasuk jika ada APK diluar ketentuan, maka KPU menyampaikan ke tim kampanye paslon untuk menertibkan, dan Panwslu berkoordnsi dengan Satpol PP untuk menurunkan sesuai pasal 76 PKPU nomor 4 tahun 2017.
Dikonfirmasi berbeda, Winardi, Ketua Panwaslu Soppeng mengatakan, pihaknya sudah menyurat kepada Pemda dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut dan menghimbau pihak terkait, dan juga merekomendasikan kepada KPU, agar menindaklanjuti APK selain yang ditetapkan oleh KPU.
"Kami sudah merekomendasikan untuk eksekusi atas koordinasi KPU. Kalau sudah akan ditertibkan, kami juga akan turun mengawasi," terangnya.
Menurutnya, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk sekedar mengawasi dimana yang berhak untuk melakukan penertiban tersebut adalah Pihak Pemda dalam hal ini Satpol PP atas koordinasi dengan KPU.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Soppeng, Amiruddin mengatakan pihaknya belum mendapatkan perintah langsung dari Panwaslu maupun KPU untuk menertibkan APK di lapangan.
"Kita belum dapat perintah untuk penertiban APK. Kami tidak berani mengambil langkah untuk menertibkan dan juga untuk mengetahui jenis baliho apa yang harus ditertibkan," terangnya. (San)