Iklan

Iklan

SEMMI Sinjai Desak Panwaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada Hingga Keterlibatan ASN

25 Januari 2018, 2:10 PM WIB Last Updated 2018-01-25T06:10:19Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai mengelar aksi demonstrasi di Kantor Panitia pengawas pemilihan (Panwaslu) Jalan Garuda Sinjai utara. Kamis, (25/1).

Mereka menuntut, adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pilkada Sinjai. Ia juga menuding adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu bakal calon kandidat yang akan maju pada pentas demokrasi 27 Juni 2018 mendatang.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta Panwaslu Sinjai agar tidak menutup mata melihat fakta yang terjadi dilapangan.

Mereka menilai ada unsur pelanggaran terhadap PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2 yang menyatakan bahwa, (balon/petahana) dilarang menggunakan kewenangan program serta kegiatan pemerintah daerah/kota enam bulan sebelum penetapan pasangan calon).

Dengan demikian, nampak jelas ketidak patuhan petahana Sabirin Yahya terhadap PKPU tersebut.
pasalnya, program BPJS gratis bagi seluruh warga Sinjai seolah dipaksakan, pelaksanaanya tidak ter sistematis. Sehingga diduga kuat menguntungkan dirinya sebagai incumbent (Sabirin Yahya).

"Untuk itu kami meminta Panwas untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2 yang dilakukan oleh petahana bersama jajarannya di pemerintah, dimana jelas-jelas program BPJS gratis ini dipaksakan," demikian pernyataan sikap SEMMI Sinjai.

Selain itu, isi pernyataannya juga menyebutkan dugaan kecurangan lainnya yakni, adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga terlibat dalam deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai. Singga di khawatirkan berpotensi melakukan tekanan terhadap para kepala desa.

Bagaimana tidak seperti itu, karena salah satu istri dari calon wakil Bupati yakni Mahyanto Masda adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dah hal itu jelas sekali nampak istri dari calon wakil itu hadir dalam deklarasi

Penilaian kami, apa yang dilakukan oknum jaksa itu bertentangan dengan dengan undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016 yang menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat atau melibatkan diri pada pasangan calon bupati.

"Untuk itu kami meminta kepada Panwas memanggil dan memeriksa oknum Jaksa tersebut, sekaligus memberikan warning (peringatn) kepadanya karena oknum itu sebagai anggota Tim pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4D) dan Daerah agar tidak menggunakan kapasitasnya selaku Jaksa untuk menekas kepala desa yang jumlahnya puluhan ikut program itu," tegasnya. (Asdar)
Komentar

Tampilkan

  • SEMMI Sinjai Desak Panwaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada Hingga Keterlibatan ASN
  • 0

Terkini

Iklan