Iklan

Iklan

Salah Gunakan ADD, Oknum Kades di Bone Ditahan Polisi

29 Januari 2018, 11:33 PM WIB Last Updated 2018-01-29T15:33:05Z
A Nur Alam saat diperiksa kesehatannya
RAKYATSATU.COM, BONE - Kepala Desa (Kades) Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulsel, A Nur Alam resmi ditahan Polres Bone, Senin (29/1). A Nur Alam diamankan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bone karena diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang mewakili Kapolres Bone mengatakan dari hasil audit BPK dan bukti yang dimiliki penyidik tersangka layak dilakukan penahanan.

“Setelah ada hasil temuan kerugian keuangan negara oleh BPK, penyidik lalu melakukan pemeriksaan lanjutan dan dari bukti yang kita miliki tersangka layak dilakukan penahanan,” jelas AKP Hardjoko.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum A Nur Alam ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter Hj A Supria Aty, menerangkan bahwa kondisi kesehatan Nur Alam dalam keadaan sehat dan bisa dilakukan penahanan.

“Sebelum ditahan, tersangka kami periksakan kesehatannya, dari keterangan medis kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” lanjut Hardjoko.

Ia menjelaskan pula bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sulsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 463.082.050,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan puluh dua ribu lima puluh rupiah)," pungkasnya.

Sekedar informasi, Nur Alam datang ke Polres Bone, memenuhi panggilan penuidik, didampingi pengacara A. Harun Nur, S.H.  (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • Salah Gunakan ADD, Oknum Kades di Bone Ditahan Polisi
  • 0

Terkini

Iklan