Iklan

Iklan

Pasangan Tafa'dal Menunggu Tahapan Penetapan, Sementara Berkas Pasangan Umar- Madeng Masih Diverifikasi

22 Januari 2018, 3:22 PM WIB Last Updated 2018-01-22T07:22:29Z
KPU Bone saat menerima berkas dukungan calon bapaslon perseorangan
RAKYATSATU.COM, BONE - Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wabup Bone masih melalui tahapan untuk ditetapkan menjadi calon. Meski demikian, pasangan incumbent Dr H Andi Fahsar M Padjalangi- H Ambo Dalle MM (Tafa'dal), hampir dipastikan bakal ditetapkan jadi calon yang akan bertarung di Pilkada Bone nantinya.

Hal itu disebabkan pasangan Tafa'dal hanya menunggu penetapan dari KPU Bone karena pasangan ini telah memenuhi semua persyaratan sesuai PKPU. Beda halnya pasangan balon Bupati dan Wabup Bone Dr H Rizalul Umar-Dr H Andi Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) yang masih harus memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wabup Bone di Pilkada Bone 2018 ini yang akan dihelat, 27 Juni 2018.

Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah menjelaskan, pasangan Tafa'dal tinggal menunggu tahapan penetapan untuk ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wabup Bone, sementara pasangan Umar-Madeng masih melalui lagi tahapan verifikasi di KPU Bone karena berkas dukungannya untuk maju sebagai calon independen belum memenuhi syarat dan kini sementara dilakukan lagi verifikasi terhadap berkas yang disetor beberapa hari lalu.

"Berkas kelengkapan atau kekurangan dukungan pasangan Umar-Madeng telah disetor dan kini dilakukan lagi verifikasi di KPU Bone untuk selanjutnya diserahkan ke PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual," ujar Aksi Hamzah, Senin (22/01).

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau berkas dukungan pasangan Umar-Madeng akan melalui tiga jenis verifikasi.

"Pertama, verifikasi jumlah perbaikan syarat dukungan. Kedua, verifikasi administrasi. Ketiga, verifikasi faktual," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini yang masih berproses yaitu verifikasi jumlah persyaratan dukungan. 

"Untuk verifikasi faktual, berkas pasangan calon itu dimulai 30 Januari hingga 5 Februari," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan bakal paslon Umar-Madeng telah menyetor berkas persyaratan dukungan sebanyak 4.118 dukungan. Hanya saja setelah dilakukan verifikasi faktual di sesi pertama, dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 21.801. Ada 20.179 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, kekurangan harus ditutupi dengan jumlah dua kali lipat. Pasangan tersebut harus menyetorkan 40.358 KTP yang tersebar pada 50 persen jumlah kecamatan di Bone atau 14 kecamatan.

KPU Bone berencana akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone pada 12 Februari 2018.  (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • Pasangan Tafa'dal Menunggu Tahapan Penetapan, Sementara Berkas Pasangan Umar- Madeng Masih Diverifikasi
  • 0

Terkini

Iklan