RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Ditetapkannya sebagai Fredrich tersangka oleh KPK, Pengacaravanto, Maqdir Ismail, menolak permintaan Fredrich Yunadi agar advokat memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menilai permintaan Fredrich itu tidak ada manfaatnya.
"Waduh, berat amat itu ajakan. Klien nanti mencak-mencak semua dan belum tentu banyak manfaatnya untuk klien," kata Maqdir saat diminta tanggapannya, Selasa (16/1) yang dirilis kompas.com
Menurut Maqdir, jadilah Fredrich menyelesaikan masalahnya dengan KPK melalui jalur hukum.
Misalnya, Fredrich yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.
Selain itu, Fredrich juga dapat mengajukan permohonan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Maqdir, perbuatan penyaturan dalam pasal 21 UU Tipikor adalah ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.
"Suatu tindakan sebagai penyokong keadilan harus ada kekerasan fisik atau psikis. Kegiatan penerjemahan tidak dapat disebut sebagai penyimpangan keadilan," kata Maqdir.
Sebelumnya, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya di KPK adalah bentuk kriminalisasi lembaga antirasuah itu terhadap advokat.
Ia pun meminta rekan satu profesi untuk memboikot KPK.
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama sama Setya Novanto ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang ada dimanipulasi rupa rupa.
Lepas, saat itu Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sudah masuk dalam daftar pencarian orang
Maqdir menilai permintaan Fredrich itu tidak ada manfaatnya.
"Waduh, berat amat itu ajakan. Klien nanti mencak-mencak semua dan belum tentu banyak manfaatnya untuk klien," kata Maqdir saat diminta tanggapannya, Selasa (16/1) yang dirilis kompas.com
Menurut Maqdir, jadilah Fredrich menyelesaikan masalahnya dengan KPK melalui jalur hukum.
Misalnya, Fredrich yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.
Selain itu, Fredrich juga dapat mengajukan permohonan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Maqdir, perbuatan penyaturan dalam pasal 21 UU Tipikor adalah ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.
"Suatu tindakan sebagai penyokong keadilan harus ada kekerasan fisik atau psikis. Kegiatan penerjemahan tidak dapat disebut sebagai penyimpangan keadilan," kata Maqdir.
Sebelumnya, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya di KPK adalah bentuk kriminalisasi lembaga antirasuah itu terhadap advokat.
Ia pun meminta rekan satu profesi untuk memboikot KPK.
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama sama Setya Novanto ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang ada dimanipulasi rupa rupa.
Lepas, saat itu Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sudah masuk dalam daftar pencarian orang