Iklan

Iklan

Lagi, Polisi Ciduk Sopir Berpenumpang "Tuyul” di Makassar

25 Januari 2018, 8:13 PM WIB Last Updated 2018-01-25T13:34:13Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Resmob Polsek Rapocini menangkap kembali 10 orang penipuan aplikasi Grab, di Jalan Bonto Tangga  Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Kamis (25/01).


Dalam penangkapan tersebut, tim Resmob berhasil sesepuluh pemuda diantaranya, FA (27) warga Jalan Puri Pattene Permai, EK (23) warga Kab. Takalar, JU (20) warga Jalan Takalar, AR (24) warga Jalan Tidung Makassar, JU (23) warga Dg Tata Makassar, AD (19) warga Jalan BTN Andi Tonro, AI (24) warga Dg. Sirua, MF (22) warga Jalan Tidung, JU (25) warga Kab. Takalar, RA (22) warga Kab. Takalar.

Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa di salah satu kamar kost Pondok Hijau di Kamar 205 Jalan Bonto Tangga Makassar  ada sekelompok pria sering berkumpul dan melakukan penipuan aplikasi Grab/ Tuyul.

Kemudian Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Iqbal bergerak dan berhasil menangkap 10 (sepuluh) pria yang sedang berkumpul di rumah kos tersebut  dan menyita kurang lebih 20 (dua puluh) jenis Handphone.

“Lewat telfon genggam atau Handphone para tersangka  menginstall Mock Location atau Fake GPS, jadi mereka dapat mengendalikan GPS seolah – olah sedang mengantar penumpang”, Ucap Kompol Laode Idris.

Kesepuluh pemuda ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai yang tertuang dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 subsider pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transksi dan Elektronik subsider pasal 378 KUHP, Pungkasnya. (**)

Komentar

Tampilkan

  • Lagi, Polisi Ciduk Sopir Berpenumpang "Tuyul” di Makassar
  • 0

Terkini

Iklan