Iklan

Iklan

KPU Bone Gelar Rapat Pleno Hasil Penelitian Syarat Calon Bupati Dan Wabup Bone

17 Januari 2018, 11:56 PM WIB Last Updated 2018-01-17T15:59:29Z
Rapat Pleno Terbuka KPU Bone
RAKYATSATU.COM, BONE - Guna menghasilkan Pemilukada yang bermartabat dan berbudaya, KPU Bone terus berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai aturan dan mekanisme PKPU.

Seperti pada malam ini, KPU Bone kembali melaksanakan tahapan Pemilukada di Kabupaten Bone yakni rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wabup Bone tahun 2018, di Sekretariat KPU Bone, Jl Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (17/1) sekira pukul 20.00 Wita.

Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah mengatakan, tahapan kali ini yakni penyampaian hasil penelitian administrasi dan kesehatan bapaslon Bupati dan Wabup Bone.

"Dalam pemeriksaan administrasi bapaslon, kita melibatkan instansi seperti Disdik, kepolisian, Bappeda untuk memeriksa adminitrasi terkait keabsahan ijazah dan pensinkronan visi misi dengan RPMJ bapaslon sedang untuk tes kesehatan dilaksanakan IDI di Makassar," jelas Aksi Hamzah.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan tim IDI, Selasa 16 Januari 2018, menyatakan bahwa kedua bapaslon Bupati dan Wabup Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi-H Ambo Dalle (Tafa'dal) dan bapaslon Bupati dan Wabup Bone Dr Rizalul Umar-Dr H Andi Mappamadeng Dewang Umar-(Madeng) memenuhi syarat.

Meski demikian, masih ada pasangan calon yang harus memperbaiki surat dukungan dan masih melanjutkan kekurangan dukungan untuk dilengkapi atau dipenuhi sesuai syarat jalur perseorangan.

"Kalau pasangan Tafa'dal sudah dinyatakan lolos dan tinggal menunggu tahapan penetapan KPU, sedangkan pasangan Umar-Madeng masih harus melengkapi sejumlah administrasi," tegas Aksi Hamzah.

Ia pun menyebutkan bahwa selain syarat dukungan yang belum cukup dari bapaslon Umar-Madeng, masih ada yang harus dibenahi yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dimana calon Dr H Rizalul Umar belum selesai LHKPN, beda dengan Dr H Andi Mappamadeng Dewang yang sudah rampung LHKPNnha.

"Bapaslon Dr H Rizalul Umar diberi batas waktu sampai pukul 16.00 Wita tanggal 20 Januari 2018 untuk segera menyetor semua yang belum rampung," pungkas Aksi.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • KPU Bone Gelar Rapat Pleno Hasil Penelitian Syarat Calon Bupati Dan Wabup Bone
  • 0

Terkini

Iklan