Iklan

Iklan

Rapat Parpurna APBD 2018, Pemda Serahkan Ranperda APBD 2018

14 Desember 2017, 2:01 PM WIB Last Updated 2017-12-14T06:01:04Z


RAKYATSATU.COM, SINJAI - Bupati dan Wakil Bupati Sinjai menghadiri Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Kamis (14/12). Rapat Paripurna yang digelar dalam rangka Penyerahan Ranperda APBD T.A 2018 dan Penyerahan Tiga Ranperda lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai kepada DPRD Sinjai.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar, yang didampingi oleh Bupati Sinjai, H Sabirin Yahya, Wakil Bupati Sinjai, Andi Fajar Yanwar, Wakil Ketua I DPRD Sinjai Jamaluddin, dan Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, yang diikuti oleh Segenap Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Sinjai, Unsur Forkopimda, LSM, dan para wartawan.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar, menyampaikan bahwa DPRD berharap agar setiap Perangkat Daerah berhati-hati dalam penggunaan anggaran, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, sehingga tidak perlu ada peraturan yang dilanggar, namun tetap berfokus pada target kinerja yang telah direncanakan.

Bupati sinjai, H. Sabirin Yahya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Perda APBD TA 2018 ini telah melalui proses pembahasan yang  dinamis dan menguras tenaga Tim anggaran daerah dan anggota DPRD Sinjai dalam melaksanakan berbagai tahapan pembahasan hingga penetapan Perda APBD TA 2018 ini.

"Saya meminta kepada para Kepala OPD lingkup Pemda Sinjai beserta jajaranya untuk segera menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga segala kendala pelaksanaan kegiatan dapat diantisipasi lebih awal," Kata Bupati.

Selain penyerahan Ranperda APBD TA 2018, rapat paripurna ini dilanjutkan dengan agenda Penyerahan Kembali tiga (3) Ranperda dari Pemerintah Daerah kepada pihak DPRD Sinjai, yakni Ranperda perubahan Atas Perda Sinjai No. 07 Tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang  retribusi Tera/Tera Ulang, dan Ranperda tentang rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sinjai Tahun 2017-2037.

"Pengajuan tiga Ranperda hari ini adalah upaya Pemda untuk memenuhi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," Pungkas Bupati. (Asdar)
Komentar

Tampilkan

  • Rapat Parpurna APBD 2018, Pemda Serahkan Ranperda APBD 2018
  • 0

Terkini

Iklan