RAKYATSATU.COM, WAJO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo ricuh saat fraksi partai Demokrat membacakan Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wajo Tahun 2017-2037 yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Wajo, Jumat (8/12).
Hal tersebut dikarenakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wajo Andi Muslihin merasa tidak terima sorotan pedas yang dibacakan oleh juru bicara fraksi Partai Demokrat, H Irfan Saputra. Sorotan itu, atas ketidakhadiran leading sector Bappeda selaku pengusul Ranperda dalam rapat paripurna sebelumnya.
Sedianya, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Wajo Tahun 2017-2037 ini, diserahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung Diruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Rabu 29 November 2017, lalu. Akhirnya, ditunda karena Bappeda selaku pengusul hanya mengutus stafnya yang dinilai tidak bisa mengambil keputusan.
Sementara itu, fraksi Partai Demokrat, H Irfan Saputra saat membacakan pandangan umumnya mengatakan, pada tanggal 29 November 2017 lalu pembatalan Rapat Paripurna pada waktu itu merupakan bentuk kekecewaan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas sikap indisiplines dan tidak tertib terhadap Kepala Bappeda yang telah menginisiasi pengajaun Raperda ini, namun malah tidak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
"Untuk itu fraksi partai Demokrat meminta kepada Bapak Bupati mendisiplikan dan menertibkan dalam bentuk pembinaan tidak saja untuk Kepala Bappeda, tetapi secara keseluruhan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," jelasnya
Dikatakannya, bahwa peran Bappeda Kabupaten Wajo sebagai institusi pengusul pengajuan Raperda ini sesungguhnya menurut kami tidak tepat. Seharusnya yang paling berkompeten dan bertanggung jawab dalam pembentukan Perda ini adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam hal ini adalah Dinas Perindustrian Kabupaten Wajo yang memang memiliki tupoksi di bidang perindustrian, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara Bappeda, lanjut Irfan, adalah sebagai institusi perencana pembangunan Kabupaten, maka sebaiknya hanya berperan koordinatif saja dengan mendorong dan memberi bantuan teknis di bidang perencanaan kepada Dinas Perindustrian dalam penyusunan Raperda ini agar dapat ditetapkan pada tahun 2017 ini.
"Sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2015, bahwa Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri diundangkan," ucapnya
Fraksi Demokrat juga menilai peran Bappeda Wajo dalam penyusunan Ranperda tersebut adalah tindakan over lapping. Hal ini menunjukkan salah satu kelemahan antara unit organisasi pemerintah daerah dalam membangun sistem koordinasi yang efektif dalam menunjang tugas Bupati dalam menjalankan kebijakan baik itu pembangunan, pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi mengatakan, hal itu bukanlah insiden melainkan atas jawaban dan sikap terkait pemandangan umum dari fraksi Demokrat. Menurutnya, reaksi yang ditunjukkan Kepala Bappeda Wajo hanya pribadinya saja.
"Itu hanya pribadi mereka, inikan pemandangan umum dewan mengevaluasi apa yang seharusnya dilakukan dan sudah dilakukan SKPD, terkait itu tadi bukan insiden itu reaksi jawaban atas pemandangan umum, salah satu yang menjadi sorotan disitukan ketidakhadirannya, tertundanya Rapat Paripurna,"ucapnya
Menurut, HM Yunus Panaungi justru Bapedda harus berterima kasih setelah ditunda beberapa waktu kemudian kembali direspon dan dilanjutkan untuk serahkan dan akan dibahas. Kata dia, apalagi DPRD tetap konsisten untuk tertap memprioritaskan apa yang diajukan pemerintah daerah terkait Ranperda yang diajukan.
"Mengenai pemandangan umum itukan hak prerogatif dari fraksi atas penilaian-penilain dari fraksi. Atas pandangan umum itu terserah SKPD mau menilainya seperti apa. Tapi itu tadi bukan insiden, itu hanya pribadi dan saya yakin Pak Bupati juga tidak setuju hal-hal yang seperti itu,"tutupnya