Pelaku dan barang bukti saat diamankan
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Tim Kalong Polres Soppeng dipimpin Kapolsek Lilirilau AKP Syamsul Safar mengamankan Alimin yang merupakan warga Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kamis (14/12).Alimin diciduk tim Kalong atas laporan warga karena diduga atas kepemilikan senjata ilegal dan sudah meresahkan warga.
Saat Tim Kalong melakukan Penggeledahan di rumah Alimin, tim berhasil menemukan 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol,1 (satu) buah sangkur berbentuk pistol beserta sarung dan 7 pensil yang dimodifikasi berbentuk amunisi.
" Saat ini pelaku kita amankan untuk dimintai keterangannya terkait informasi kepemilikan senpi oleh masyarakat," ujar Kapolsek Lilirilau AKP Syamsul Safar
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 336 KUHP dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan," sambung Syamsul Safar (**)