Kompol Subagyo saat memimpin tes urine di THM Global 27
RAKYATSATU.COM, BONE - Peredaran obat daftar "G" di Bumi Arung Palakka harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone. Pasalnya obat jenis ini beredar bebas sehingga mudah diperoleh dan dikomsumsi oleh siapa saja tanpa melalui resep dokter.
Salah satu bukti, saat Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Bone menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM), salon dan tempat-tempat rental playstation, Sabtu malam (30/12) ada sembilan (9) orang yang berhasil diamankan dan direhab oleh BNNK Bone karena hasil tes urinenya positif dan diduga menggunakan obat daftar "G".
Kasi Berantas BNNK Bone, Kompol Subagyo yang ditemui Rakyatsatu.com di kantor BNNK Bone, usai melakukan penyisiran dan pengetesan urine mengatakan, sembilan orang yang berhasil diamankan setelah dilakukan pemeriksaan, semuanya positif menggunakan obat-obatan yang diduga jenis obat daftar "G".
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kesembilan orang tersebut positif menggunakan obat-obatan. Sehingga kita hanya melakukan pembinaan dan rehab dengan melakukan wajib lapor dan pemantauan bagi mereka selama dua bulan," ujar Kompol Subagyo.
Adapun 9 orang yang diamankan BNNK Bone yakni AO, IT, TH, AA, SI, AM, IC, AV dan HM.
Informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com dari hasil keterangan dan pengakuan kesembilan orang tersebut kalau mereka mendapatkan jenis obat daftar "G" seperti Somadryl dan Tarmadol ada yang beli di kios dan ada pula yang dikasi dari temannya. (Rasul)