Wakil Ketua II DPRD Wajo, Rahman Rahim/ Istimewa
RAKYATSATU.COM, WAJO - Wakil Ketua II DPRD Wajo, Rahman Rahim menyayangkan atas sikap dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wajo.
Pasalnya, pada saat rapat pleno rekapitulasi yang digelar Sabtu (30/12) kemarin, Komisioner KPU, M Rafiuddin tidak memberikan izin anggota dewan untuk hadir pada rapat pleno tersebut.
"Saya minta untuk hadir dalam rapat pleno rekapitulasi semalam selaku Wakil Ketua DPRD, akan tetapi tidak diperkenankan oleh Komisioner KPUD Wajo, M Rafiuddin," tuturnya, saat dihubungi melalui via WhatsApp, Minggu (31/12).
Alasan tidak diberikan undangan kepada dirinya berdasarkan sesuai dengan aturan PKPU, jadi anggota DPRD dilarang ikut. Padajal rapat pleno seperti itu harusnya terbuka seperti yang ada di daerah lain. "Tentunya saya sangat kecewa dengan hal ini," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wajo, Hj Andi Nurwana mengatakan, dalam rapat pleno memang tidak ada undangan untuk anggota DPRD. "Jadi semua yang datang pada rapat pleno ini, hanya yang diundang saja, seperti PPK, Panwaslu dan LO," ujar Hj Andi Nurwana. (Iss)