Iklan

Iklan

KPU Wajo Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019

14 Desember 2017, 2:46 PM WIB Last Updated 2017-12-14T06:46:05Z


RAKYATSATU.COM, WAJO - KPU Kabupaten Wajo menggelar Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Pada Kursi Pemilihan Umum Tahun 2019, di Ballroom Hotel Eka, Kamis (14/12).

Dalam rapat kerja tersebut, KPU memaparkan hasil sementara 3 Alternatif penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu di Kabupaten Wajo di antara lain:

Alternatif 1
Dapil 1 : Kec. Tempe ( 7 Kursi )
Dapil 2 : Kec. Tanasitolo, Kec. Maniangpajo, Kec. Gilireng, Kec. Belawa ( 10 Kursi )
Dapil 3 : Kec. Sajoanging, Kec. Keera, Kec. Pitumpanua ( 9 Kursi )
Dapil 4 : Kec. Majauleng, Kec. Penrang, Kec. Bola, Kec. Takkalalla ( 9 Kursi )
Dapil 5 : Kec. Sabbangparu, Kec. Pammana ( 5 Kursi )

Alternatif 2
Dapil 1 : Kec. Tempe ( 7 Kursi )
Dapil 2 : Kec. Tanasitolo, Kec. Maniangpajo, Kec. Belawa ( 9 Kursi )
Dapil 3 : Kec. Sajoanging, Kec. Gilireng, Kec. Majauleng ( 6 Kursi )
Dapil 4 : Kec. Pitumpanua, Kec. Keera ( 7 Kursi )
Dapil 5 : Kec. Penrang, Kec. Bola, Kec. Takkalalla ( 6 Kursi )
Dapil 6 : Kec. Sabbangparu, Kec. Pammana ( 5 Kursi )

Alternatif 3
Dapil 1 : Kec. Tempe ( 7 Kursi )
Dapil 2 : Kec. Tanasitolo, Kec. Maniangpaji, Kec. Belawa ( 9 Kursi )
Dapil 3 : Kec. Penrang, Kec. Gilireng, Kec. Majauleng ( 6 Kursi )
Dapil 4 : Kec. Pitumpanua, Kec. Keera ( 7 Kursi )
Dapil 5 : Kec. Sajoanging, Kec. Bola, Kec. Takkalalla ( 6 Kursi )
Dapil 6 : Kec. Sabbangparu, Kec. Pammana ( 5 Kursi )

Ketua KPU Kabupaten Wajo, Andi Nurwana menyebutkan, penataan Dapil ini sangat penting sebagai salah satu unsur sistem mekanisme Perhitungan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019.

"Sebagai landasan hukum pada kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilu,"terangnya

Raker ini, lanjut dia, KPU juga memperkuat aturan melalui prinsip penataan Dapil, seperti kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah atau berada dalam cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas berkesinambungan.

Menanggapi 3 Alternatif itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Wajo, H. Risman Lukman mengatakan, bahwa untuk penataan daerah pemilihan alternatif bisa dipilih apabila jumlah alokasi kursi itu bertambah.

"Apabila jumlah alokasi kursi bertambah dari 40 menjadi 45 maka penataan dapil itu elok dibicarakan, tetapi apabila dalam konteks masih 40 ada beberapa  pemikiran bahwa jika 40 alangkah baiknya kalau kita kembali ke alternatif pertama dengan dapil yang sama pada tahun 2014,"jelasnya. (Iss)

Komentar

Tampilkan

  • KPU Wajo Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019
  • 0

Terkini

Iklan