RAKYATSATU.COM, BONE - Libur bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada peringatan hari Natal 25 Desember dan memasuki tahun baru 2018 sudah diwanti-wanti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone. Bagi PNS yang menambah waktu liburnya maka bakal mendapat sanksi sesuai PP No 53.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala BKPSDM Bone, Andi Alimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/12) sewaktu menerima mahasiswa IPDN Jati Nangor Bandung, Jawa Barat asal Kabupaten Bone yang sedang laporan cuti.
"Libur bersama nanti mulai tanggal 26 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018. Jadi para PNS sudah harus masuk kerja pada tanggal 3 Januari 2018. Bagi PNS yang menambah jadwal liburnya maka sanksi menanti sesuai PP No 53," ujar Andi Islamuddin.
Ia menambahkan, pada tanggal 3 Januari 2018 nantinya, di saat hari pertama masuk kerja akan dilakukan inpeksi mendadak (sidak) di setiap kantor untuk mengetahui ketidakhadiran PNS yang tidak masuk kerja.
"Di hari pertama kerja, 3 Januari 2018 akan dilaksanakan sidak di setiap kantor. Seorang PNS tidak boleh menambah waktu liburnya yang sudah ditetapkan," tambahnya. (Rasul)
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala BKPSDM Bone, Andi Alimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/12) sewaktu menerima mahasiswa IPDN Jati Nangor Bandung, Jawa Barat asal Kabupaten Bone yang sedang laporan cuti.
"Libur bersama nanti mulai tanggal 26 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018. Jadi para PNS sudah harus masuk kerja pada tanggal 3 Januari 2018. Bagi PNS yang menambah jadwal liburnya maka sanksi menanti sesuai PP No 53," ujar Andi Islamuddin.
Ia menambahkan, pada tanggal 3 Januari 2018 nantinya, di saat hari pertama masuk kerja akan dilakukan inpeksi mendadak (sidak) di setiap kantor untuk mengetahui ketidakhadiran PNS yang tidak masuk kerja.
"Di hari pertama kerja, 3 Januari 2018 akan dilaksanakan sidak di setiap kantor. Seorang PNS tidak boleh menambah waktu liburnya yang sudah ditetapkan," tambahnya. (Rasul)