Iklan

Iklan

Kejati Sulselbar Tahan Ketua DPRD Sulbar, Ini Penyebabnya

11 Desember 2017, 9:47 PM WIB Last Updated 2017-12-11T13:47:45Z
Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, SH, MH

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah melakukan Penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 201611/12/17, Senin (11/12).

Berdasarkan release yang diterima Rakyatsatu.com dari Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, SH, MH bahwa dua orang tersangka yang ditahan atas kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Provinsi Sulbar periode 2014 sampai 2019, Andi Mappangara dan H Hamzah Hapati Hazan selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017  tanggal 11 Desember 2017 untuk selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 Desember  2017 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas I A Makassar," ujar Salahuddin, dalam releasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.80.000.000.000,-(delapan puluh milyar rupiah).

"Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Prov. Sulbar TA. 2016," ujarnya.

Selanjutnya Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa.  (Rasul)




Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sulselbar Tahan Ketua DPRD Sulbar, Ini Penyebabnya
  • 0

Terkini

Iklan