RAKYATSATU.COM, WAJO - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Wajo Andi Gusti Makkarodda menanggapi atas rancangan penataan Daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Sekretaris Komisi II DPRD Wajo ini menilai KPUD Wajo memiliki kecenderungan mengabaikan prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur pada pasal 185 point a UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya anggap mengabaikan UU karena dalam rancangannya telah mengupayakan penambahan dapil atau memecah dapil serta membentuk dapil baru yang terdiri dari kecamatan yang tidak pernah bergabung dalam satu dapil sejak adanya pemilu di Kabupaten Wajo,"ungkapnya
Dirinya menambahkan, bahwa sebagaimana diketahui bersama dalam penjelasan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 185 point b dijelaskan bahwa yang dimaksud memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
"Ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar, agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin, dengan persentase suara sah yang diperoleh,"ujarnya
"Saran saya untuk KPUD Kabupaten Wajo jika mau lakukan perubahan dapil maka KPUD sekiranya tetap mengacu pada prinsip pembentukan dapil sebagaimama diatur dalam UU pemilu. Saya pun menilai KPUD belum punya alasan yang urgen untuk merubah dapil,"tambahnya
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latief mengatakan, penataan Dapil maupun alokasi kursi penting untuk memperhatikan sisi historisnya contohnya seperti Kecamatan Keera yang merupakan pemekaran dari Pitumpanua, begitu juga Kecamatan Gilireng hasil pemekaran dari Maniangpajo.
"Jangan sampai hanya mengotak atik saja sehingga terkesan mengabaikan prinsip proporsional. Ada baiknya tetap mengacu pada pemilu 2014," tegasnya
"Terutama itu tadi penting untuk diperhatikan dari segi kultur masyarakat. Jumlah penduduk juga tidak bertambah terlalu signifikan, kalau merubah butuh kajian mendalam,"jelasnya. (Iss)
Sekretaris Komisi II DPRD Wajo ini menilai KPUD Wajo memiliki kecenderungan mengabaikan prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur pada pasal 185 point a UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya anggap mengabaikan UU karena dalam rancangannya telah mengupayakan penambahan dapil atau memecah dapil serta membentuk dapil baru yang terdiri dari kecamatan yang tidak pernah bergabung dalam satu dapil sejak adanya pemilu di Kabupaten Wajo,"ungkapnya
Dirinya menambahkan, bahwa sebagaimana diketahui bersama dalam penjelasan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 185 point b dijelaskan bahwa yang dimaksud memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
"Ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar, agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin, dengan persentase suara sah yang diperoleh,"ujarnya
"Saran saya untuk KPUD Kabupaten Wajo jika mau lakukan perubahan dapil maka KPUD sekiranya tetap mengacu pada prinsip pembentukan dapil sebagaimama diatur dalam UU pemilu. Saya pun menilai KPUD belum punya alasan yang urgen untuk merubah dapil,"tambahnya
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latief mengatakan, penataan Dapil maupun alokasi kursi penting untuk memperhatikan sisi historisnya contohnya seperti Kecamatan Keera yang merupakan pemekaran dari Pitumpanua, begitu juga Kecamatan Gilireng hasil pemekaran dari Maniangpajo.
"Jangan sampai hanya mengotak atik saja sehingga terkesan mengabaikan prinsip proporsional. Ada baiknya tetap mengacu pada pemilu 2014," tegasnya
"Terutama itu tadi penting untuk diperhatikan dari segi kultur masyarakat. Jumlah penduduk juga tidak bertambah terlalu signifikan, kalau merubah butuh kajian mendalam,"jelasnya. (Iss)