RAKYATSATU.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I tentang pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Wajo tentang APBD tahun anggaran 2018, dan penyerahan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah serta pemandangan umum anggota DPRD atas nama fraksi masing-masing DPRD Kabupaten Wajo terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah, Jumat (22/12).
Pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Wajo pada kesempatan ini adalah merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintah dan menjadi wewenangan daerah yang pelaksanaannya tidak lain dari dan atas pendapatan anggaran belanja daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Dalam UU No.23 tahun 2014 menyebutkan, bahwa Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD sebagai dasar pengelolahan keuangan daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah," kata HM Yunus Panaungi, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (22/12).
Lanjutnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan wujud perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah daerah sebagai salah satu perangkat yang dapat digunakan pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan melalui 3 fungsi utama yakni, fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta fungsi stabilitas ekonomi makro dalam upaya pertumbuhan ekonomi.
Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2018 yang diajukan pemerintah daerah adalah rangkaian dari proses sebelumnya yaitu pembahasan kebijakan umum anggaran tahun 2018 dan rancangan program prioritas anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama pada anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah yang dituangkan dalam nota kesepakatan yang di tanda tangani bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD Kabupaten Wajo.
"Atas semuanya ini, saya selaku pimpinan dewan mengucapkan terimakasih kepada saudara Bupati beserta jajarannya," ucapnya.
Wakil Bupati Wajo Dr H Andi Syahrir Kube Dauda mengatakan, dalam rangka rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 dan nota keuangan, sebagaimana kita ketahui pengajuan rancangan peraturan daerah ini diajukan pada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dengan UU No.23 tahun 2014 pasal 152.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) adalah merupakan kristalisasi dari seluruh rancangan kerja anggaran SKPD yang berdasarkan sinkronisasi antara rancangan kerja pemerintah daerah dengan rancangan kerja pemerintah yang selanjutnya yang tertuang dalam kebijakan umum.
Lanjutnya, harapan kita bersama agar seluruh program kegiatan kita dapat terselesaikan tepat waktu dan tetap sasaran. Untuk itu perlu upaya secara sungguh-sungguh dalam menuntaskan seluruh pekerjaan.
"Olehnya itu, mari kita bersama-sama menyatukan persepsi terhadap rancangan kebijakan pembangunan dengan mengacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kemampuan kerja serta meraih kemiskinan antar wilayah yang menjadi perhatian bersama guna mencapai tujuan pembangunan," ucapnya
Dalam hal ini, keenam fraksi-fraksi partai yakni, Partai PDIP, PAN, Golkar, PPP, Wajo Sejahtera dan Demokrat dalam pemandangan umumnya menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Wajo tentang APBD tahun anggaran 2018 untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Wajo Dr H Andi Syahrir Kube Dauda menyerahkan rancangan peraturan daerah ABPD tahun 2018 pada ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi untuk dibahas selanjutnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Iss)