RAKYATSATU.COM, PONOROGO - Kodim 0802/Ponorogo, Jawa Timur melaksanakaan Sosialisasi tentang Hukum dan Bahaya Narkoba kepada anggota TNI khususnya para prajurit di Kodim 0802/Ponorogo, Rabu (13/12)
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari anggota Kodim Ponorogo, PNS Kodim 0802/Ponorogo, Persit KCK Cab XVI Kodim 0802/Ponorogo, anggota Minvetcad Ponorogo, anggota Sub Denpom V/1-1 Ponorogo, anggota Poskes 50.10.05 Ponorogo dan anggota Den Zibang Ponorogo.
Narasuber Mayor Chk Yudha Nanggar Riyanto, Mayor Caj Ramin dari Kodam V/Brw serta Dr. Bayu Ajie dari Poskes Ponorogo. Dandim 0802/Ponorogo yang diwakili Kapten Inf Boas Sasongko berharap kepada seluruh peserta Sosialisasi agar anggota mengikuti dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh narasumber,
"Dengan adanya Pelaksanaan Sosialisasi tentang Hukum dan Bahaya Narkoba ini supaya semua keluarga besar Kodim 0802/Ponorogo mengerti dan tidak ada pelanggaran baik yang berhubungan dengan Hukum maupun penyalahgunaan Narkoba yang dapat merugikan diri sendiri,"kata Kapten Inf Boas Sasongko.
"Kesatuan dan keluarga, diharapkan setelah mengikuti Sosialisasi menjadi tolak ukur dalam kehidupan sehari-hari, agara tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh anggota dan Persit," sambung Boas
Sementara itu Dr Bayu Ajie dari Poskes Ponorogo memberikan penyuluhan bahaya Narkoba jenis Napza yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainya.
"Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial," kata Dr Bayu Ajie.
Menurutnya, pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
masih kata Bayu, Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
"Zat Adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika, atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan," tandasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapten Inf Boas Sasongko yang mewakili Dandim 0802/Ponorogo, Ka Minvet Cad Kab. Ponorogo Mayor Inf Sugiono, Pa Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0802/Ponorogo, Dansub POM Ponorogo Lettu CPM Juni Ruriawan, SH., Dr. Bayu Ajie dr Poskes Ponorogo.(Muh Nurcholis)