Iklan

Iklan

Anggota DPRD Wajo Menyetujui Ranperda untuk Ditetapkan Menjadi Perda

25 Desember 2017, 1:29 PM WIB Last Updated 2017-12-25T05:30:31Z
RAKYATSATU.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna terkait pembicaraan hasil rapat tingkat I tentang penyelesaian pembahasan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, Minggu (24/12) malam.

Wakil Ketua II DPRD Wajo, Rahman Rahim dalam laporannya mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat dan tanggapan saran anggota DPRD Kab. Wajo terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 ini setelah melalui penjelasan, perbaikan serta kesempurnaan baik dalam rapat komisi bersama mitra kerja terkait, maka telah menyetujui tentang Ranperda tentang APBD tahun 2018 menjadi peraturan daerah Kabupaten Wajo.

Pada ayat 3 ayat 2 point d, dana bantuan sosial yang semula tertulis pada dua PPAS, APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) berubah menjadi sebesar Rp. 6.160.000.000 (enam milyar seratus enam puluh juta) dari dana CAK, dan dalam hal ini komposisi nilai pada Ranperda dan APBD disesuaikan dengan hasil akhir pembahasan Ranperda masing-masing perangkat daerah. Yang dimana kondisi dan dinamika rapat pembahasan muncul dengan syarat-syarat yaitu, diharapkan seluruh perangkat daerah mitra kerja agar dalam pengerjaan anggaran selaras dengan visi misi serta berpedoman pada LPJMD Kabupaten Wajo demi kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi mengatakan, berkat adanya kerjasama dan persepsi dan semangat taat asas dalam memahami dan menyikapi berbagai peraturan perundang-undangan untuk menentukan dan menetapkan pola dan arah kebijakan umum pemerintah Kabupaten Wajo, maka berdasarkan dengan tata tertib DPRD Kabupaten Wajo No.1 tahun 2016 pasal 121 ayat 4 point 2 menyebutkan, bahwa penetapan suatu rancangan peraturan daerah terlebih dahulu diantarkan permintaan lisan mengenai persetujuan secara aklamasi anggota dewan oleh pimpinan rapat.

"Dalam hal ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Wajo telah menerima dan menyetujui 8 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,"ungkapnya

Sementara itu, Wakil Bupati Wajo, Dr H Andi Syahrir Kube Dauda dalam sambutannya mengatakan, proses mekanisme yang di tempuh ini tentu saja mewarnai berbagai pertanyaan, klarifikasi, koreksi, saran pendapat dan dialog antara anggota DPRD dengan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.

Lanjutnya, proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan rancangan kerja pemerintah daerah, penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran, penetapan program prioritas untuk anggaran sementara, penyusunan rancangan kerja dan anggaran SKPD serta penyusunan rancangan peraturan daerah APBD hingga persetujuan bersama.

"Hasil kesepakatan ini dapat kita lalui dengan baik dan benar. Dan tentu ini nanti akan menjadi bahan proses evaluasi dan dilakukan oleh pemerintah Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucapnya

"Untuk itu, melalui kesempatan ini. Saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kab. Wajo atas segala kerja keras dan kerjasamanya, sehingga Ranperda ini disetujui bersama dalam kurung waktu yang tidak terlalu lama,"tutupnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi menandatangani sekaligus menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Wakil Bupati Wajo Andi Syahrir Kube Dauda. (Iss)
Komentar

Tampilkan

  • Anggota DPRD Wajo Menyetujui Ranperda untuk Ditetapkan Menjadi Perda
  • 0

Terkini

Iklan