![]() |
Ilustrasi |
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Bantuan pemerintah tampaknya masih saja dimanfaatkan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan HB, yang memanfaatkan bantuan pemerintah untuk diperjualbelikan ke petani.
HB diduga melakukan penjualan bibit jagung yang memiliki cap 'Bantuan Pemerintah tidak untuk diperjualbelikan'. Hal itu diketahui saat pihak Polres Soppeng menahan ratusan karung bibit bantuan di rumah HB, di Salonro, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, sepekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan beberapa proses, seperti mengecek di Dinas Pertanian dan Kelompok tani.
"Sementara berproses, kami masih melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim, Selasa (07/11).
Namun demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan tehadap HB. Sebab masih dalam proses melengkapi saksi- saksi dan mendalami perkaranya seperti apa. "Kalau memang ada dugaan kita akan langsung melakukan penahanan, intinya kasus ini masih berproses," tambahya.
Sementara itu, Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam mendesak agar pihak kepolisian bisa melakukan pengungkapan kasus ini. Mengingat kasus yang sama sudah pernah terjadi dengan orang yang sama.
"Harus diungkap secapatnya, karena sudah hampir dua pekan kasus ini berproses. Belum lagi pelaku tersebut sudah beberapakali melakukan penjual bibit bantuan," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap agar pihak Kepolisian secepatnya mengungkap kasus tersebut agar tidak ada timbul pertanyaan di masyarakat bahwa penangan kasus ini lambat. (*)