KPU Wajo Sosialisasikan Tata Cara Dukungan Indepanden |
RAKYATSATU.COM, WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi tata cara pencalonan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2018 mendatang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Wajo, dan dihadiri pihak KPU sendiri, Panwas Wajo serta tim para Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Rabu (15/11).
Anggota KPU Kabupaten Wajo Rafiuddin Rasyid mengatakan, untuk tahapan pendaftaran jalur independen, para bakal calon bisa mulai dari 25 sampai dengan 29 November 2017 mendatang.
Dijelaskan dia, usai sosialisasi tata cara pencalonan ini, para balon Bupati dan Wakil Bupati diharapkan tidak ada lagi memiliki persepesi yang berbeda.
"Jangan sampai terjadi miss komunikasi. Tidak ada lagi perbedaan pendapat. Semua tata cara pencalonan perseorangan sesuai dengan aturan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Wajo bagian Sosialisasi Haedar, juga menyampaikan pencalonan jalur Independen itu harus memiliki dukungan KTP dari masyarakat, setidaknya 27.274 untuk bisa lolos dalam tahap Pilkada.
Namun demikian, berkas dukungan KTP untuk calon perseorangan mulai dari pihak TNI, Polisi, PNS serta penyelenggara, pihaknya tidak akan akomodir.
Ia pun berharap dalam pemilihan kepala daerah 2018 mendatang, tidak terjadi permasalahan dan dapat memberikan kinerja yang baik untuk masyarakat Kabupaten Wajo serta Pilkada nantinya bisa berlangsung damai dan tanpa kendala Karena semua akan dilakukan secara transparan dan netral. (*)