Iklan

Iklan

Kejati Sulselbar Tahan Bupati Takalar, Ini Sebabnya

07 November 2017, 11:37 AM WIB Last Updated 2017-11-07T03:37:41Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar resmi menahan Bupati Takalar Dr Burhanuddin Baharuddin, Senin (6/11). 

Berdasarkan rilis yang diterima Rakyatsatu.com, dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, SH, MH, Selasa (7/11), penahanan tersebut berdasakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-  645/R.4.5/Fd.1/11/2017  tanggal 6 November 2017, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi Desa Laikang Kecamatan Mengarabombang Kabupaten Takalar TA. 2015, atas nama Dr. Burhanuddin Baharuddin SE, M.Si (B.B), Bupati Takalar.

"Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak Senin (6/11) sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar," jelas Salahuddin, SH, MH.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari Senin (6/11), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat- syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.  Adapun pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan yang disampaikan oleh Penyidik. 

"Saudara Dr. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si (Bupati Takalar) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan no. PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017," jelasnya lagi.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Sulbar itu menambahkan, dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp17 Milyar tersebut, tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi. 

Penyidik Kejati Sulsel sebelumnya telah menahan 2 (dua) orang terdakwa atas nama M.Noor Utary (Camat Manggarabombang) dan Risno Siswanto (Sekdes Laikang), yang saat ini perkaranya telah disidangkan di pengadilan. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sulselbar Tahan Bupati Takalar, Ini Sebabnya
  • 0

Terkini

Iklan