![]() |
Tim Penyidik Kejati Sulsel |
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Berdasarkan eskpose yang dilakukan bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tingi (Kejati) Sulsel, Rabu (1/11/2017), Kejati Sulsel telah menetapkan tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Tahun 2015 atas nama SA alias JT berdasrka Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel nomor PRINT- 622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, SH MH lewat rilisnya ke Rakyatsatu.com, Kamis (2/11) menuturkan, penetapan tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan atas nama ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni atas nama Rusdin, A Jayanti Ramli, serta Drs Sabri yang saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Lanjutnya lagi, perbuatan pidana yang disangkakan terhadap tersangka adalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka SA alias JT diduga turut serta bersama dengan terdakwa Rusdin, A Jayanti Ramli dan Drs Sabri secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp500.000.000 untuk biaya penyewaan tanah. Dana tersebut kemudian diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya," tutur Salahuddin.
Tambahnya lagi, penetapan SA alias JT selaku tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut. Untuk itu Kejati Sulsel akan melakukan langkah-langkah pengamanan asset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut.
"Guna pengungkapan perkara ini, Kejati Sulsel akan menerapkan strategis follow the money melalui kerja sama dengan instansi terkait serta mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka koordinasi penegakan hukum," pungkas Salahuddin, SH, MH. (Rasul)