RAKYATSATU.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Dr Jan S Maringka resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, setelah dilantik oleh Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, pada hari Rabu (15/11).
Berdasarkan release yang diterima Rakyatsatu.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, SH, MH, bahwa Jaksa Agung RI HM Prasetyo melantik Dr Jan S Maringka sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 122/TPA Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Selain Jan, Jaksa Agung juga melantik Dr Arminsyah sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr Adi Toegarisman sebagai Jampidsus, Loeke Larasati sebagai Jamdatun, M.Yusni SH MH sebagai Jamwas dan Untung Setia Wahyudi sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI.
Sebelumnya Jan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Maret-November 2017).
Lebih lanjut, Salahuddin, SH, MH dalam releasenya mengatakan, selama 9 (sembilan) bulan bertugas sebagai Kajati Sulsel, capaian kinerja di berbagai bidang berhasil dilakukan antara lain Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Daerah dengan total pendampingan proyek sebesar Rp. 6,7 Trilyun, Penghargaan dari LPDB-KUMKN atas Pengembalian Keuangan Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara sebesar Rp. 113 Milyar dalam waktu 3 bulan (Maret-Juni 2017) serta Program siaran Radio Jaksa Menyapa yang direkomendasikan oleh Asosiasi Bupati se-Indonesia untuk diterapkan secara Nasional.
Jan juga terkenal aktif melakukan berbagai terobosan dalam membangun sinergitas penegakan hukum, antara lain turun langsung melantik para kepala kejaksaan negeri secara on the spot di daerah penugasan, penunjukkan Jaksa Penghubung sebagai persiapan pembentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, membangun Wisma Tipikor Kejati Sulsel “Graha Adhyaksa”, serta pengembangan Pusat Kajian Kejaksaan di Universitas Hasanuddin Makassar.
Di era kepemimpinannya, berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi menarik perhatian masyarakat berhasil dituntaskannya, antara lain kasus pembebasan lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin dengan kerugian negara Rp. 317 Milyar, kasus sewa tanah negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo Makassar terkait dengan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Tol Laut di Provinsi Sulsel, kasus Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi di Desa Laikang-Takalar dengan tersangka Bupati Takalar Drs. Burhanuddin Baharuddin, dan kasus Pengelolaan Dana APBD Provinsi Sulawesi Barat TA. 2016 dengan tersangka 4 (empat) orang unsur Pimpinan DPRD Prov. Sulbar.
Sebagai bukti efektifitas kepemimpinannya, pendekatan Konsolidasi, Optimalisasi dan Pemulihan Kepercayaan Masyarakat yang diterapkan oleh Jan diadopsi sebagai pedoman bagi Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER -013/A/JA/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Strategi Kepemimpinan.
Pria kelahiran Jakarta tanggal 11 Oktober 1963 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana – Jakarta (1988). Bergabung di Kejaksaan RI sejak tahun 1989, Jan mengawali karir sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1991.
Beberapa jabatan penting pernah diembannya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan (2003), Atase Kejaksaan pada KJRI Hong Kong (2005), Kepala Bagian Kerja Sama Hukum Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2008), Kepala Kejaksaan Negeri Serang (2010), Asisten Umum Jaksa Agung RI (2012), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaaan Agung RI (2014) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (2015).
Doktor Ilmu Hukum didapat dari Universitas Hasanuddin – Makassar (2015) dengan disertasi yang berjudul “Penguatan Ekstradisi dalam Sistim Peradilan Pidana terkait dengan Yurisdiksi Asing”.
Pendidikan dan pelatihan dalam kedinasan yang pernah diikutinya antara lain Commercial Law Course pada Melbourne University – Australia (1995), Training for Corruption Investigator (ILEA- Bangkok) 1999, Trans National Orgaized Crimes (UNAFEI- Japan) 2001 dan International Visitor Leadership Program (IVLP – USA, 2009), Diklat Kepemimpinan Tingkat Nasional PPRA LIII tahun 2015 Lemhannas RI, serta saat ini sedang mengikuti Diklat PIM I angkatan XXXVII di LAN-RI.
Beberapa karya ilmiah telah dipublikasikan melalui jurnal baik didalam maupun di luar negeri, sedangkan karya ilmiah dalam bentuk buku yang telah diterbitkan berjudul “Peran Jaksa dalam Sistim Peradilan Pidana di Kawasan Asia Pasifik” ( Sinar Grafika, 2014) dan “Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara” (Sinar Grafika, 2015), “Bunga Rampai Kejaksaan RI” (MaPPI-UI, 2015), dan “Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional” ( Sinar Grafika, 2017).
Yang bersangkutan banyak berkecimpung dalam berbagai aktifitas organisasi penegak hukum baik dalam maupun luar negeri seperti Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), International Association of Prosecutors (IAP), International Association of Anti-Corruption Agencies (IAACA), Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL LIII), Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) dan lain sebagainya.
Jan juga terkenal aktif menyuarakan pentingnya penguatan jaminan kemandirian Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Rasul)