RAKYATSATU.COM, BONE - Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cina, Muh Hamzah bakal dilapor ke Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bone dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, karena diduga pengurus partai Golkar Kecamatan Cina.
Muh Hamsah akan dilaporkan oleh salah seorang warga Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone yang enggan disebut namanya di media.
"Anggota PPK tersebut disinyalir belum cukup lima tahun berhenti sebagai pengurus Partai Golkar dan dibenarkan oleh ketua Golkar Cina Partai Golkar," ujarnya.
Sedangkan Ketua Golkar Kecamatan Cina, Abdul Rahim yang dikonfirmasi Rakyatsati.com terkait hal itu, Rabu (1/11) mengatakan, kalau memang Muh Hamsah pernah diusulkan menjadi Sekretaris Partai Golkar Kecamatan Cina tetapi memang pada saat itu masa transisi di DPD Partai Golkar Kabupaten Bone sehingga tidak ada muncul SK dan pelantikan.
"Memang pernah diusulkan dulu, beberapa tahun sebelumnya tetapi karena masa transisi di tubuh partai Golkar Kabupaten Bone maka tidak pernah ada turun SK dan tidak pernah dilantik," ujar Abdul Rahim yang juga anggota Legislator DPRD Bone.
Demikian pula yang dikatakan Muh Hamsah saat dikonfirmasi. Bahkan menurutnya, laporan terkait dirinya itu hanyalah sabotase semata.
"Saya tidak pernah dilantik dan tidak pernah melihat SK, jadi itu hanya sabotase belaka," ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bone, Aksi Hamzah mengatakan kalau memang ada hal-hal yang dianggap dapat mencederai Pilkada dan integritas anggota PPK yang telah dilantik, maka diminta kepada semua pihak untuk memasukkan laporan/aduan ke KPU Kabupaten Bone.
"Kita akan menampung dan menverifikasi semua laporan atau aduan masyarakat untuk diproses sesuai mekanisme aturan atau regulasi dan tentu kita harus memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut. Dan apabila terbukti maka konsekwensinya yang harus diterima adalah yang bersangkutan diganti dengan yang lain," jelas Aksi Hamzah. (Rasul)