Iklan

Iklan

Tidak Terima Hasil Vonis, Terdakwa Narkoba Serang JPU

25 Oktober 2017, 10:11 PM WIB Last Updated 2017-10-25T14:11:18Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Sunarto alias Narto terpidana Narkoba tidak terima dengan hasil vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan.

Vonis yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Watansoppeng sontak membuat tersangka mengamuk dan  menyerang Jaksa penuntut umum usai hakim menjatuhkan vonis hukumannya.

Humas Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ahmad Ismail mengatakan, kejadian tersebut terjadi secara spontan menyerang Jaksa penuntut umum (JPU) dengan cara menendang meja.

"Kejadiannya sangat spontan usai hakim membacakan vonis," ujar Ahmad Ismail yang juga selaku hakim ketua pada kasus tersebut, Rabu (25/10).

" Mungkin vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan  membuat pelaku kecewa terhadap JPU, "tambah Ahmad yang juga selaku wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono saat dihubungi Rakyatsatu.com membenarkan kejadian tersebut, meski pihaknya telah menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh terdakwa Sunarto.

"Kejadian tersebut kami sayangkan, yang dilakukan terdakwa yang berupaya menyerang JPU, kemungkinan hal ini terjadi sebagai wujud kekesalannya atas vonis yang diterimanya. Namun kejadian tersebut dapat segera digagalkan oleh petugas Polres Soppeng," kata Indra melalui selulernya.

Dirinya menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengantisipasi terjadinya keributan tersebut dengan  menempatkan 1 pleton gabungan Sabhara, Reskrim dan Intel.

Saat ini, lajut Indra, terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polres Soppeng dan untuk sidang kode etik sampai saat ini pihaknya belum lakukan.

"Terdakwa masih tercatat sebagai anggota Polres Soppeng, dan soal sidang kode etik, saat ini kita menuju kesana," kuncinya.

Komentar

Tampilkan

  • Tidak Terima Hasil Vonis, Terdakwa Narkoba Serang JPU
  • 0

Terkini

Iklan