![]() |
Ketua BPD Hasan menyerahkan RKP Desa Kepada Kades Bulue Abdul Majid disaksikan oleh Kepala seksi penataan desa Andi Irwansa |
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Desa Bulue Gelar Musyawara Desa (Musdes) yang dibingkai dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Selasa (10/10), di salah satu rumah warga Bulue.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Desa kabupaten Soppeng, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan Desa Andi Irwansa mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Penatapan Rencana Kerja Pemerintah Desa itu melalui Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman pembangunan Desa.
Dijelaskan dia, pembangunan desa harus dimulai dengan perencanaan yang pertama, RPJM desa yang dibuat setelah tiga bulan pelantikan Kepala desa harus di Perdeskan yang mana seluruh visi misi Kepala desa terpilih dimasukkan di RPJMdes.

Lanjut Andi Irwansa yang kedua tentang RKP desa Dilaksanakan per bulan Juli paling lambat d tetapkan Per 30 Oktober. Sedang yang Ketiga, Dukumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) desa mulai 1 Oktber dan paling lambat di tetapkan Per 31 Desamber.
"Itulah dokumen yang wajib ada di setiap Desa dan otomatis kita wajib melaksanakannya," kata Andi Irwansa.
Sementara itu, Kepala Desa Bulue Abdul Majid menjelaskan, bahwa dalam membangun desa baik itu dari ADD dan DAD harus dimulai dengan perencanaan yang matang, karena desa tanpa perencenaan itu akan gagal.
Lebih lanjut Majid menjelaskan, bahwa didalam Perencanaan pembangunan di desa, ada beberapa faktor yang perlu dilihat Yakni faktor Politik, faktor Prioritas dan faktor Target penyelasaian dalam satu Priode. (mario)