![]() |
Polisi saat menggrebek pelaku judi |
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Penyakit masyarakat kembali ditertibkan oleh Tim Kalong Polres Soppeng, yakni Judi jenis Qiu- qiu di Labokong, Desa Labokong, Kecamatan Donri- donri, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan itu dipimpin oleh Aiptu Asdar, Rabu (11/10) sekira pukul 18.05 Wita. Penangkapan dilakukan oleh tim Kalong Polres Soppeng setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Dalam penangkapan, tim Kalong berhasil mengamankan 5 pelaku judi, masing- masing Asse (51) warga Labokong, H Marsuki (43) warga Enrekeng, Asi (25) warga Allangkeang, Asis (37) warga Allangkeang, dan Sudi (47) warga Kajuara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Uang tunai Rp 3.300.000, 43 set Kartu Domino, 4 unit kendaraan Roda dua, 5 Unit Handpone (HP), 1 buah Kain pengalas yang digunakan pelaku dan 3 buah Dompet.
Pelaku dan Barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rls)