RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng memberikan perpanjangan waktu pendaftaran partai peserta Pemilihan Umum 2019.
Perpanjangan waktu tersebut berdasarkan surat KPU RI dengan Nomor 565/PL.01/-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 oktober 2017.
Ketua Help Desk KPU Soppeng, Abdul Rasyd mengatakan, pengurus partai di tingkat kabupaten dan kota masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya 1x24 jam sejak terhitung berakhir pedaftaran partai peserta pemilu 2019 pada 16 Oktober 2017.
"Masih ada waktu, partai yang belum lengkap bisa disetor kembali," kata Abdul Radyd.
Dijelaskan dia, saat ini ada 5 Partai yang masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya yakni, Hanura, Idaman, PKB, PKPI dan Persindo.
Sementara, 12 Partai politik yang sudah di kasi tanda Terima (TT) yakni, PBB, PSI, PDI Perjuangan,Nasdem, Perindo, Golkar, PKS, PAN, Garuda, Gerindra, PPP dan Demokrat. (**)
Perpanjangan waktu tersebut berdasarkan surat KPU RI dengan Nomor 565/PL.01/-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 oktober 2017.
Ketua Help Desk KPU Soppeng, Abdul Rasyd mengatakan, pengurus partai di tingkat kabupaten dan kota masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya 1x24 jam sejak terhitung berakhir pedaftaran partai peserta pemilu 2019 pada 16 Oktober 2017.
"Masih ada waktu, partai yang belum lengkap bisa disetor kembali," kata Abdul Radyd.
Dijelaskan dia, saat ini ada 5 Partai yang masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya yakni, Hanura, Idaman, PKB, PKPI dan Persindo.
Sementara, 12 Partai politik yang sudah di kasi tanda Terima (TT) yakni, PBB, PSI, PDI Perjuangan,Nasdem, Perindo, Golkar, PKS, PAN, Garuda, Gerindra, PPP dan Demokrat. (**)