![]() |
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono Saat Menggelar Jumpa Pers (24/8) |
Penangkapan berawal saat sat Narkoba berhasil mengamankan F dan M yang masing-masing merupakan warga Kayangan dan Lolloe Kabupaten Soppeng Hari Kamis 24 Agustus 2017, dan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu. Sesuai keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari pelaku A dan B merupakan adik kakak yang merupakan Warga Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa.
Sesuai keterangan F dan M, tim Res Narkoba Polres Soppeng bersahasil mengamankan A & B di Desa Laringgi, dimana kedua pelaku diberikan tindakan tegas terarah, karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono saat menggelar jumpa pers menjelaskan, usai mengamankan A&B tim Res Narkoba di bantu Tim Kalong Polres Soppeng terus mengembangkan hingga ke pemasok barang haram tersebut. Dari keterangan A dan B narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap.
" Tim terus kembangkan keterangan tersangka, dimana keterangan A&B menyebut barang tersebut didapatkan dari S yang merupakan warga Amparita Kabupaten Sidrap," ujar Indra
Mengatahui S sebagai pemasok, tim bergerak ke Sidrap dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku S. " Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, sesuai keterangan S barang bukti disembunyikan di kebun miliknya.
" Saat menuju kebun untuk mengambil barang bukti, pelaku melakukan perlawanan, saat itulah anggota Memberikan tindakan tegas terarah dengan melumpuhkan dengan tembakan di kaki, yang sebelumnya diberi tembakan peringatan," jelas Indra dihadapan sejumlah awak media
Saat ini kelima tersangka berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan untuk terus dikembangkan, dan saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Delapan saset sabu seberat 5 gram, 6 ATM berbagai bank, 7 unit Hp, Timbangan digital, uang tunai 39 jt hasil penjualan sabu-sabu serta alat isap sabu-sabu.