Fahruddin saat diamankan di Mapolres Bone
|
Fahruddin yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan Kecamatan Kajuara resmi ditersangkakan pada bulan Juli 2017 lalu, setelah pihak kepolisian menemukan kerugian negara sebesar Rp161 juta.
Ia diduga melakukan penyelewangan/korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pembangunan jembatan dan talud yang tidak selesai dengan menggunakan anggaran sebesar Rp300 juta serta dugaan memperkaya diri sendiri.

Kapolres Bone, AKBP Muhamamad Kadarislam Kasim mengatakan pelaku ditetapkan tersangka sejak Juli 2017 lalu dan baru ditahan setelah polisi melakukan pemanggilan, tersangka terbukti telah menyelewenkan anggaran sebesar Rp161 juta setelah dilakukan audit oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Selama ini pelaku sempat menjadi buron dan bersembunyi di Kecamatan Salomekko, setelah beberapa kali dipanggil baru dia (Red-tersangka) menyerahkan diri," ujar AKBP Kadarislam Kasim, Selasa (8/8).
Ia menambahkan penangkapan tersangka dengan kasus ADD ini menjadi warning pula bagi kepala desa lainnya yang banyak sekali masuk laporannya di Mapolres Bone.
"Saat ini juga ada kepala desa lain yang kami periksa. Kasus ADD ini sangat berpotensi sekali korupsinya dan kita akan kembangkan," tambahnya.
Saat Fahruddin telah diamankan di tahanan Mapolres Bone, setelah dia mangkir dari beberapa pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Bone. (Rasul)
"Selama ini pelaku sempat menjadi buron dan bersembunyi di Kecamatan Salomekko, setelah beberapa kali dipanggil baru dia (Red-tersangka) menyerahkan diri," ujar AKBP Kadarislam Kasim, Selasa (8/8).
Ia menambahkan penangkapan tersangka dengan kasus ADD ini menjadi warning pula bagi kepala desa lainnya yang banyak sekali masuk laporannya di Mapolres Bone.
"Saat ini juga ada kepala desa lain yang kami periksa. Kasus ADD ini sangat berpotensi sekali korupsinya dan kita akan kembangkan," tambahnya.
Saat Fahruddin telah diamankan di tahanan Mapolres Bone, setelah dia mangkir dari beberapa pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Bone. (Rasul)