RAKYATSATU.COM, SINJAI - Bupati Sinjai H Sabirin Yahya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sinjai mengikuti Video Konferens atau biasa disebut Teleconference yang digelar Kapolres Sinjai, di ruang Data Polres Sinjai. Jumat (04/08).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, Pejabat utama dengan perwira utama lingkup Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai Letkol Infantri Czi Gunawan Susianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai Faisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kabag Humas Setdakab Sinjai Sabir Syur.
Sedangkan di Mabes Polri, Kapolri mensosialisasikan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 kepada semua jajaran Kepolisian melalui Teleconference, yang dihadiri oleh Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI.
Bupati Sinjai H sabirin Yahya mengatakan, ini merupakan bahan masukan untuk Forkopimda terkait ditetapkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tetang Organisasi Kemasyarakatan.
Dimana secara umum seluruh Forkopimda dijelaskan tentang Undang- undang ini sebagai acuan bagian Organisasi kemasyarakatan, dan diharapkan informasi ini bisa sampai di masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini Terkait sosialisasi Perpu No. 2 Tahun 2017. "Intinya kegiatan ini memberikan penekanan terhadap pasal-pasal peraturan Undang- undang tentang Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945," ujarnya.
Lanjut Andi Jefri menyebutkan bahwa Untuk di Kabupaten Sinjai jumlah Ormas yang terdaftar 153, dan 53 LSM. Semuanya berasaskan Ideologi Pancasila sesuai AD/ART Ormas dan LSM tersebut. "Kami dari pihak Kesbangpol akan terus melakukan pemantauan terkait kegiatan dan aktifitas Ormas dan LSM yang ada di Sinjai," Pungkas Kepala Kesbang. (Asdar)