Iklan

Iklan

Berstatus Tersangka, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

03 Agustus 2017, 7:55 PM WIB Last Updated 2017-08-03T11:55:03Z
Kapuspenkum Kejagung Muhammad Rum. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie
RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mohammad Rum mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya telah dinonaktifkan dari profesinya ketika ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena Rudi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/8) kemarin.

"Sudah pastilah itu (dinonaktifkan) sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia (Rudi Indra)," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Akan tetapi, dinonaktifkannya Rudi bukan berarti dirinya diberhentikan dari profesinya. Pasalnya, Kejagung masih menunggu hasil kepastian hukum tetap atau inkrah dari putusan pengadilan nanti.

"Tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme. Sekarang ini sudah dinonaktifkan. Karena dia sudah tersangka tapi ya tetap prosedur kan tak boleh tinggal," ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Rum akan membuka pintu lebar-lebar untuk KPK dalam melakukan proses penyidikan. Dan dirinya pun juga menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan melakukan perlindungan terhadap Rudi.

"Jadi sekali lagi kami tidak akan membela atau mencegah atau menghalangi. Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri," tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.

Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan meningkatkan ke tingkat penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK,Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Dalam kasus ini, Achmad Syafii, Sucipto, Agus Mulyadi serta Noer Solehhoddin diduga memberi suap maka akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)


Komentar

Tampilkan

  • Berstatus Tersangka, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan
  • 0

Terkini

Iklan