![]() |
Pelaku penganiayaan terhadap Yurispiaman |
Dari Informasi yang dihimpun media ini, Kejadian berawal saat korban A. Yurispiaman (28) melerai pertengkaran yang terjadi diacara pesta pernikahan dijalan KH. agus salim, kelurahan balangnipa, kecamatan sinjai utara, Kabupaten Sinjai.
Namun secara tiba-tiba datang pelaku Basri yang memegang sebuah pecahan botol minuman dan langsung memukulkan botol tersebut dikepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek yang cukup serius pada bagian kepala dan pipi bagian bawah telinga sebelah kanan korban, sehingga dibawa ke RSUD sinjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapatkan Laporan, unit Resmob polres sinjai segera mencari keberadaan pelaku dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara, alhasil pelaku dapat diamankan dirumah kerabat terdekatnya.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dan selanjutnya kita akan proses hukum sesuau ketentuan yang ada," ungkap Sardan
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Asdar)