Iklan


Iklan

Pelaku Penganiayaan di Acara Pengantin, Berhasil Diringkus Resmob Polres Sinjai

06 Juli 2017, 1:38 PM WIB Last Updated 2017-08-02T16:14:48Z

Pelaku penganiayaan terhadap Yurispiaman
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Unit Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim Ajun Komisaris Polisi (Akp) Sardan, S.E berhasil mengamankan pelaku penganiayaan Hasan Basri als Basri bin Abbas (34), yang terjadi di jln. KH. Agus salim kel. balangnipa kec. sinjai utara kab. Sinjai, Kamis (06/07) pukul 02.15 wita.

Dari Informasi yang dihimpun media ini, Kejadian berawal saat korban A. Yurispiaman (28) melerai pertengkaran yang terjadi diacara pesta pernikahan dijalan KH. agus salim, kelurahan balangnipa, kecamatan sinjai utara, Kabupaten Sinjai.

Namun secara tiba-tiba datang pelaku Basri yang memegang sebuah pecahan botol minuman dan langsung memukulkan botol tersebut dikepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek yang cukup serius pada bagian kepala dan pipi bagian bawah telinga sebelah kanan korban, sehingga dibawa ke RSUD sinjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapatkan Laporan, unit Resmob polres sinjai segera mencari keberadaan pelaku dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara, alhasil pelaku dapat diamankan dirumah kerabat terdekatnya.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dan selanjutnya kita akan proses hukum sesuau ketentuan yang ada," ungkap Sardan

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Asdar)

Komentar

Tampilkan

  • Pelaku Penganiayaan di Acara Pengantin, Berhasil Diringkus Resmob Polres Sinjai
  • 0

Terkini

Iklan