![]() |
Bupati Sinjai Serahkan Ranperda APBD 2016 |
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Bupati Sinjai, H Sabirin Yahya, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2016 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Sinjai dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/7).
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, SH dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa penyerahan kedua ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan beberapa perundang- undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kita telah mengukir sejarah baru, karena untuk pertama kalinya meraih Opini/Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2016,"jelasnya.
Atas dasar tersebut maka pasca Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk tahun 2016, DPRD Sinjai tidak lagi melakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu terkait ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Sinjai dimana PDAM adalah merupakan salah satu BUMD Kabupaten Sinjai yang tentunya membutuhkan dana atau anggaran untuk pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan penyediaan air bersih sebagaimana dalam pasal 332 Undang -undang Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa salah satu sumber modal BUMD adalah penyertaan modal daerah dan untuk melakukan penyertaan modal harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam rapat paripurna ini, juga berlangsung pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Sejahtera, Fraksi Restorasi Bintang Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Pandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan kajian pada pembahasan di tingkat komisi atau pada tingkat gabungan komisi.(Asdar)