RAKYATSATU.COM, BULUKUMBA - H Arf, (43) salah seorang pengusaha ternama di Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bulukumba, dan bersangkutan diminta untuk datang ke Mapolres Bulukumba, sebelum dilakukan penangkapan.
Pengusaha mudah ini, sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga tahun anggaran 2012.
Tersangka H.Arf, yang berdomisili di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU TPK Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana denfan nomor LP/02/1/2014/ Reskrim tanggal 02 Januari 2014.
Dan pada regiatrasi Polres Bulukumba yang ditanda tangani Kapolres AKBP Kurniawan Affandi,SIK tanggal 25 Pebruari 2017. H.Arf ditetapkan DPO nomor DPO 04/II/2017/Reskrim.
Pada surat DPO ditulis ciri ciri orang tersebut, rambut cepak / plontos, kulit putih, tinggi badan 160 cm.(edy)
Pengusaha mudah ini, sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga tahun anggaran 2012.
Tersangka H.Arf, yang berdomisili di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU TPK Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana denfan nomor LP/02/1/2014/ Reskrim tanggal 02 Januari 2014.
Dan pada regiatrasi Polres Bulukumba yang ditanda tangani Kapolres AKBP Kurniawan Affandi,SIK tanggal 25 Pebruari 2017. H.Arf ditetapkan DPO nomor DPO 04/II/2017/Reskrim.
Pada surat DPO ditulis ciri ciri orang tersebut, rambut cepak / plontos, kulit putih, tinggi badan 160 cm.(edy)