RAKYATSATU.COM, WAJO – Dugaan penyelewengan pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial RI di Kabupaten Wajo, dalam tahap penyeledikan oleh Kejari Waji.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni, telah memerintahkan pihaknya untuk turun ke lapangan guna mengusut dan mendapatkan data terkait penyaluran BPNT.
“Kita diberikan kewenangan untuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, yang jelas kasus ini berproses,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Ramdoni, kepada Media, Kamis (16/12/2021).
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Darmawan Wijaksono, mengatakan bahwa hasil dari penyelidikannya nantinya akan menentukan status perkara tersebut.
“Nantinya kalau sudah cukup bukti, data dan keterangan maka tentunya ditingkatkan ke Penyidikan,” katanya.
Lanjut dia, saat ini sejumlah keterangan warga penerima KPM dibeberapa lokasi menjadi dasar sudah dikumpulkan, guna memperkuat adanya dugaan atau tidak penyelewengan penyaluran BPNT.
“Sudah berproses, apakan nanti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu yang berimplikasi pada kerugian negara, tergantung dari hasil bukti yang dikumpulkan,” terangnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Koalisi LSM Wajo, cukup banyak modus dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos BPNT di Kabupaten Wajo. Hal ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan pihak-pihak terkait, termasuk Bank Penyalur dan Dinas Sosial Kabupaten Wajo.
Diantara modusnya, diduga ada Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang memegang kartu KPM selama bertahun-tahun. Tidak membagikannya kepada KPM sebagai pemiliknya. Dana dalam kartu tersebut dicairkan oleh oknum TKSK tersebut dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya mencapai ratusan kartu dengan nilai puluhan juta perbulan. Jika diakumulasi selama setahun sudah milliaran.
Kemudian ada pula modus terkait sembako. Jumlah sembako yang diterima warga sangat jauh dari nilai uang yang harus mereka terima.
Dugaan penyelewengan dana bansos BPNT ini dilaporkan oleh Koalisi LSM Wajo. Ketiga LSM tersebut adalah Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit), Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dan Wajo Anti Corruprion (WAC).