RAKYATSATU.COM, PANGKEP – Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Pemkab Pangkep menerima santunan kematian.
Pemberian santunan dilakukan oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) di aula Rujab Bupati, Senin (03/01/2022).
MYL mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN.
“Saya berharap dengan santunan yang diterima oleh ahli waris dapat menjadi solusi mata pencaharian baru. Sebab, kepala keluarga pencari rejeki telah meninggal dunia,” tutur MYL.
“Kita tidak minta-minta ada yang kecelakaan atau meninggal. Tapi, dengan adanya program ini setidaknya ada perlindungan berupa santunan kepada kelurga yang ditinggalkan. Semoga santunan itu, bisa dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber mata pencarian baru,” jelasnya.
Selain program ini kata MYL, Pemkab Pangkep juga punya program terkait pendidikan. Mulai dari program SPP gratis dan juga seragam gratis.
“Sehingga diharapkan anak-anak semuanya bisa sekolah. Dan juga dengan program bidang pendidikan ini dapat meningkatkan IPM,” imbuhnya.
Salah seorang penerima santunan, Miftahul Jannah menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Pangkep dengan adanya santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan ini nantinya akan saya gunakan sebagai modal usaha,” kata Miftahul yang merupakan istri dari pegawai Non ASN yang mengalami risiko kematian saat bekerja.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Pangkep, Sahid Wahid mengatakan, penerima santunan kematian tiga ahli waris dari non ASN Pangkep dari Kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Tiga orang itu menerima karena mengalami risiko kematian. Nilainya Rp42 juta,” katanya.
Lanjutnya, Pemkab Pangkep telah mengikutsertakan 3500 pegawai non ASN pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 3500 orang ini mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Iurannya dibayarkan Pemkab Pangkep melalui APBD. Seketika mengalami risiko kerja, mulai berangkat dari rumah menuju kantor maupun dari kantor menuju rumah. Ketika terjadi resiko kecelakaan, itu sudah namanya kecelakaan kerja. Apalagi jika sementara tugas, ataupun lembur,” terangnya.