RAKYATSATU.COM, SINJAI – Polemik Kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh (SR), mantan Dirut PDAM Sinjai, ke Bupati Sinjai menemui titik terang, Selasa (1/6/2021.
Betapa tidak, bukti laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pemberian tidak jelas oleh Suratman ke Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, sebanyak 20 juta rupiah itu betul adanya.
Hasil penelusuran Berdasarkan bukti laporan yang didapatkan oleh wartawan dari sumber yang terpercaya, dimana dalam surat laporan tersebut kronologi terungkap bahwa Suratman menitipkan uang 20 juta tersebut melalui ajudan Bupati berinisial AL namun Bupati (Andi Seto,-red) memerintahkan ajudan untuk melaporkan ke KPK sebagai pemberian yang tidak jelas atau terindikasi gratifikasi.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Sinjai, A. Adeha Syamsuri, yang di konfirmasi oleh wartawan, membenarkan adanya laporan Bupati Sinjai ke KPK terkait penerimaan gratifikasi oleh Suratman dan kini kasus tersebut menjadi kewenangan KPK dalam proses selanjutnya.
“Dalam beberapa kesempatan termasuk di RDP di DPRD kami dari inspektorat Sinjai menyampaikan bahwa terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Bupati Sinjai melalui inspektorat Sinjai ke KPK benar adanya dan proses selanjutnya ada di KPK,” ungkap, A Adeha Syamsuri Kepala Inspektorat Sinjai.
Kendati itu sudah menjadi ranah KPK, sehingga kata Adeha, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memperlihatkan bukti laporan itu saat RDP kemarin di Kantor DPRD Sinjai.
“Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk akibat laporan yang disampaikan, olehnya itu kami tidak bisa memperlihatkan bukti laporan itu demi menjaga identitas materi laporan pelapor,” kuncinya.